Aqil melanjutkan, bantuan pengawasan seperti dari kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah juga dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPJPH.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, Aqil juga mengajak masyarakat aktif dalam pengawasan produk halal yang ada di pasaran.’
Hal ini karena kata Aqil sebagaimana Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH.
Peran serta masyarakat dimaksud dalam UU itu adalah bentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.
Maka untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH https://.halal.go.id/. (put)
Load more