Meski demikian, Ustaz Khalid menjelaskan bahwa para ulama mempunyai beragam pendapatnya masing-masing. Ada yang menyebutkan hadits riwayat tersebut bersifat khusus dan tidak umum.
"Tapi ini adalah pendapat umum. Jadi anak angkat, walaupun sudah dewasa, maka kalau si perempuan atau ibu angkatnya masih punya ASI dan masih menyusui anaknya yang masih bayi," paparnya.
"Anak angkat ini kalau bisa diberi susu (ASI) tadi sampai dia kenyang, maka berarti dia menjadi mahram. Kalau enggak, maka hukumnya enggak boleh. Maka hukumnya hukum asing, atau hukum orang asing," tandasnya.
(udn/hap)
Load more