Lantas seperti apakah yang dilarang di dalam Islam?
"Mengangkat anak hukumnya haram jika diartikan sebagai pengangkatan anak untuk diubah nasabnya," tegas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, tidak boleh ada orang mengadopsi anak angkat dengan niat untuk mengubah nasab.
Seperti, adopsi seorang anak tapi menyatakan dirinya adalah ayah kandung dari anak tersebut.
"Dia punya bapak, lalu anda ambil kemudian bapaknya dinisbatkan di aktenya, itu adalah haram dan tidak diperkenankan," jelas Buya Yahya. (klw)
Load more