Pendakwah kelahiran dari Makassar itu mengupas tuntas terkait hewan-hewan yang boleh dibunuh. Berdasarkan dari beberapa hadits riwayat Rasulullah SAW.
Dari Hadits Riwayat Imam Muslim mengatakan hewan yang bisa dibunuh manusia. Pasalnya mereka masuk golongan fasiq, Rasulullah SAW bersabda:
خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا
Artinya: "Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas." (HR. Muslim Nomor 1198)
Ada juga hadits riwayat yang menjelaskan hewan-hewan tidak boleh dibunuh dari Abdullah bin Abbas RA, seperti ini bunyinya:
إنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب ؛ النملة ، والنحلة ، والهدهد ، والصرد
Artinya: "Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad." (HR. Abu Dawud Nomor 5267)
Load more