Jakarta, tvOnenews.com-- Kabar tidak mengenakan sekitar 569 warga negara indonesia (WNI) terlibat sebagai operator judi online di Negara Filipina. Mereka diketauhi bekerja secara illegal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter), Irjen Pol Krishna Murtikalau mereka diketahui secara sadar melakukannya.
"Hasil kerja sama dengan Indonesia, maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online di Filipina," kata Krishna Murti dalam konferensi pers di Tangerang, Provinsi Banten, Rabu dini hari, dikutip dari Antara.
Kasus terungkap karena hasil dari penggerebekan pada kasus judi online atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, pada 31 Agustus 2024 oleh kepolisian Filipina.
Irjen Pol Krishna menambahkan keterlibatan WNI sebagai pelaku pekerja judi online tersebut, mereka juga ditargetkan untuk merekrut korbannya dari Indonesia.
"Dan yang saya ingin tekankan adalah, mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina)," jelasnya.
"Terhadap mereka maka sudah dilakukan proses penghukuman, sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk ada dua WNI yang saat ini dilakukan penahanan," katanya.
Load more