Terlebih saat shalat jamaah ada ketentuan yang harus dipahami oleh Muslim yang menjadi makmum.
Berikut penjelasan Buya Yahya yang dirangkum dalam ceramahnya.
Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan, dalam mazhab Syafi'i, membaca surah Al Fatihah adalah wajib bagi setiap orang yang shalat, baik sebagai imam, makmum, atau saat shalat sendiri.
Maka hal inilah yang menegaskan pentingnya bacaan Surah Al Fatihah dalam setiap rakaat shalat.
Buya Yahya kemudian menjelaskan, kewajiban membaca Surah Al Fatihah bagi makmum berlaku jika ia sempat berdiri bersama imam dalam waktu yang cukup untuk membaca surah tersebut.
Jika makmum baru bergabung dalam shalat berjamaah dan tidak sempat membaca Surah Al Fatihah sebelum imam rukuk, maka makmum tidak diwajibkan membacanya secara sempurna.
Lalu dalam situasi dimana makmum wajib membaca surah Al Fatihah secara sempurna?
Kata Buya Yahya hal itu ketika makmum memiliki cukup waktu untuk membaca Al Fatihah.
Saat itulah ia wajib membacanya meskipun imam telah melanjutkan membaca surah lainnya.
Load more