"Harga mati, tidak boleh kita membongkar aib keluarga," tegas Buya Yahya.
Dengan begitu, Buya Yahya membeberkan pertimbangan pertama tertuju pada pihak suami jika berstatus sebagai yang tersakiti. Menurutnya, pihak suami harus bersikeras menjaga dan mempertahankan rumah tangganya bersama istri.
Kemudian, pertimbangan kedua bahwa perceraian sebagai keputusan terakhir dengan syarat harus tetap menjaga aib keluarganya.
"Pisah saja dan jangan cerita sebabnya diceraikan," tegasnya.
"Jangan mudah percaya pada isu tanpa bukti," pesannya.
Perlu diketahui, Baim menggugat cerai Paula ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, terdaftar pada Selasa, 8 Oktober 2024. Usia pernikahan mereka sudah 6 tahun dan sudah dikarunuai dua orang anak. (klw)
Load more