Jakarta, tvOnenews.com-- Pendakwah Indonesia, Buya Yahya menjelaskan seputar barang-barang yang diperbolehkan atau tidak di Rumah menurut Islam.
Sebab ada pendapat itu bisa menciptakan suasana tidak nyaman sampai keberkahan untuk pemilik rumah. Padahal bisa menghiasi rumah dengan barang-barang yang disukai.
Salah satu hiasan atau benda yang kerap dijumpai di dalam rumah yaitu foto keluarga.
Dengan begitu, perlu diingat dalam ajaran agama Islam terdapat sejumlah benda yang tidak boleh diletakkan di dalam rumah, seperti patung dan gambar.
Lantas muncul pertanyaan, apakah foto keluarga termasuk benda yang dilarang berada di dalam rumah?
Dalam satu ceramahnya, Buya Yahya menerangkan mengenai hukum memajang foto keluarga di dalam rumah menurut ajaran Islam.
Mengutip tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV pada Kamis (24/10/2024). Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah yang menanyakan hukum memajang foto dan patung di rumah.
Diketahui, kalau jamaah mengaku membaca sebuah hadits menyebutkan bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya terdapat patung atau gambar.
Berikut penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Kemudian, ia bertanya kepada Buya Yahya mengenai jenis patung dan gambar yang dimaksud ada dalam hadits.
Kemudian, Buya menyampaikan kembali, apakah manekin yang digunakan untuk memajang hijab, dalam Islam dilarang atau tidak?
Ia menambahkan tidak semua gambar dilarang, sebab terdapat kategori-kategori tertentu.
“Ada 5 model (gambar). Gambar itu ada yang mutlak haram, gambar apa? Dengan dua catatan dari bernyawa yang berbentuk,” ungkap Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya mengatakan dari gambar bernyawa dan berbentuk, seperti jenis yang timbul hingga seolah-olah menyerupai makhluk hidup.
Misalnya, patung dengan bentuk yang sangat serupa dengan sesuatu yang bernyawa, baik hewan maupun manusia.
“Ada yang gambar mutlak halal, yaitu sesuatu yang tidak (menyerupai) bernyawa, pohon, gunung. Buat patung gunung ya nggak masalah, patung pohon ya nggak masalah” ujarnya.
“Yang ketiga adalah gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk. Lukisan manusia, lukisan burung itu bernyawa atau tidak? Cuman tidak berbentuk. Dalam hal ini khilaf (ada perbedaan) karena tidak berbentuk. Banyak ulama mengatakan haram tapi ada di antara mereka yang tidak sampai mengatakan haram, paling-paling derajat makruh,” jelas Buya Yahya.
Dengan begitu, kata Buya yang bukan berasal dari khayalan manusia. Karya fotografi termasuk dalam jenis gambar ini.
Menurutnya hukum hasil foto ini ada dua macam pendapat ulama, yaitu terdapat foto yang halal dan haram.
Namun sebagian besar ulama lebih condong bahwa fotografi adalah jenis yang halal.
"Sebelumnya ia katakan lukisan dan patung umum kebanyakan mengatakan haram tetapi ada yang mengatakan tidak haram. Tapi untuk fotografi ini yang banyak adalah mengatakan tidak haram,” tutur Buya Yahya.
Buya Yahya mengingatkan bahwa fotografi ini punya catatan tersendiri agar bisa disebut halal, yaitu gambar atau hasil foto tidak bersifat membangkitkan syahwat.
“Kalau gambarnya membangkitkan syahwat, haramnya bukan karena gambarnya. Karena membangkitkan syahwat, naudzubillah film porno, haramnya bukan karena itu tapi haramnya karena membangkitkan syahwat” tegasnya.
Load more