Penjelasan hukum menikah beda agama telah tertuang dalam Surat Al Baqarah Ayat 221. Makna kandungannya menceritakan larangan keras bagi umat Muslim menikah oleh pasangannya tidak menganut agama Islam.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS. Al Baqarah, 2:221)
Larangan ini juga berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 tentang ketetapan perkawinan beda agama bersifat haram dan tidak sah sejak diputuskan pada 28 Juli 2005 pada Munas VII MUI.
Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 memiliki tujuan jelas. Sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 (c) dan Pasal 44.
Dalam imbauannya, penceramah asal Sumatera itu pun menganjurkan agar wanita atau laki-laki yang telah memaksakan ijab qabul berbeda agama sebaiknya segera memohon ampunan saat bertobat.
Load more