Jakarta, tvOnenews.com-- Pelihara kucing bagi umat muslim sudah menjadi hal yang lumrah. Sebab dianggap binatang yang boleh hidup berdampingan dengan manusia dalam Islam.
Diketahui, kucing ialah binatang peliharaan kesukaan Nabi Muhamad SAW. Kucing masuk binatang yang istimewa diislam.
Dalam sebuah hadits dikisahkan seorang perempuan disiksa dalam kubur dan divonis neraka, karena membiarkan kucing mati kelaparan.
Melansir dari NU Online, kalau hadits itu statusnya shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah bersabda dari Abdullah bin Umar;
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ، سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا، إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ. رواه مسلم.
Artinya; "Sungguh Rasulullah saw. telah bersabda, Ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing. Ia mengurung kucingnya sampai mati, lalu ia masuk neraka karenanya. Ia tidak memberikan makan dan minum kucingnya. Bahkan ia mengurungnya. Ia tidak meninggalkan makanan untuknya, sehingga ia memakan apa yang keluar dari bumi.”
dok.tangkapan layar YouTube/Buya Yahya
Maka nggak heran kalau banyak umat muslim sayang, dan memelihara kucing di Rumah.
Keberadaan binatang kucing di Rumah, pemilik terkadang membebaskan kucing bisa tidur di manapun.
Mengutip ceramah Buya Yahya yang dirangkum tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Jumat (25/10/24).
Dalam ceramah tersebut, Buya Yahya menyebutkan bahwa hewan itu terbagi menjadi dua jenis.
“Binatang ada 2. Binatang yang halal dimakan dan binatang yang haram dimakan dalam mazhab Syafii,” jelas Buya Yahya.
“Binatang yang halal dimakan boleh anda cukur dan jadikan baju, namanya wol,” sambungnya.
Sementara untuk binatang tidak halal dimakan, Buya Yahya menyampaikan ada perbedaan pendapat sebagian ulama.
Sebagaimana juga disampaikan dalam Hadits Muslim,
“Ketika Nabi Muhammad akan berwudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu. Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum lalu berwudhu”. (HR Muslim).
Kemudian, hadits Bukhari Rasulullah SAW Bersabda,
“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.” (HR. Bukhari).
Sehubungan dengan itu, hukum pakai sajadah yang ada bulu kucing tidak masalah. Selama bulu kucing tidak banyak, maka shalat Anda tetap sah.
“Kebanyakan mengatakan kalau binatang yang tidak halal dimakan maka bulu-bulunya adalah termasuk yang tidak diperkenankan, maka itu menjadi najis kalo memang banyak (bulu),” ungkap Buya Yahya. (Klw).
Waallahualam
Load more