"Kita ingin menggali update dan telaah akademik, kita bisa berkolaborasi agar mendorong aspek etik di medsos, kita pegang ini untuk mengerem pelanggaran etik di medsos, dengan begitu penggunaan media sosial bisa lebih optimal dengan cara yang efektif, efisien, dan terukur," jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad menjelaskan soal pendidikan etik digital. Literasi masyarakat khususnya berada dalam lingkup kemahasiswaan menjadi aspek penting kampus menjalankan tugasnya.
Menurut Idy, rujukan paling tepat dalam mewujudkan muamalah di media sosial terpaut pada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017. Meski MUI hanya memberikan fasilitas berupa pengawasan tinggi dan panduan peningkatan etika digital.
"Dunia digital dan dunia nyata tidak bisa dipisahkan, maka mahasiswa harus menjadi agen literasi bagi masyarakat agar memiliki etika di media sosial," tandasnya.
(hap)
Load more