Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Infokom, Asrori S. Karni mengatakan pihaknya mendorong kampus agar bersosialisasi tentang etika media sosial.
Program Goes to Campus, kata Asrori, sebagai bentuk kolaborasi yang diciptakan oleh MUI dan UIN Jakarta. Ini bertujuan etika digital sangat penting sesuai Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Bermuamalah di Media Sosial.
"Fatwa itu yang memberikan pedoman agar tidak menyebarkan informasi yang tidak valid, seperti berita hoax dan fitnah," ungkap Asrori di Studium General Digital Ethic di Ruang Teater Fakultas IImu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Fidkom) UIN Jakarta dikutip, Minggu (27/10/2024).
Dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017, ia menuturkan ada panduan berisi tentang larangan namimah alias adu doma, bullying, caci maki atau ujaran kebencian, larangan penyebaran materi bersifat maksiat dan pornografi, dan larangan kegiatan adanya unsur penyimpangan syariat.
"Kita ingin menggali update dan telaah akademik, kita bisa berkolaborasi agar mendorong aspek etik di medsos, kita pegang ini untuk mengerem pelanggaran etik di medsos, dengan begitu penggunaan media sosial bisa lebih optimal dengan cara yang efektif, efisien, dan terukur," jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad menjelaskan soal pendidikan etik digital. Literasi masyarakat khususnya berada dalam lingkup kemahasiswaan menjadi aspek penting kampus menjalankan tugasnya.
Menurut Idy, rujukan paling tepat dalam mewujudkan muamalah di media sosial terpaut pada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017. Meski MUI hanya memberikan fasilitas berupa pengawasan tinggi dan panduan peningkatan etika digital.
"Dunia digital dan dunia nyata tidak bisa dipisahkan, maka mahasiswa harus menjadi agen literasi bagi masyarakat agar memiliki etika di media sosial," tandasnya.
(hap)
Load more