Jakarta, tvOnenews.com - Dalam hukum Islam, mayoritas ulama (jumhur ulama) menyatakan bahwa onani atau masturbasi itu dilarang.
Namun kenyataannya ada suami yang meski sudah menikah masih suka nonton film porno hingga membuatnya onani.
Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam jika ada suami kecanduan film porno hingga suka onani padahal sudah memiliki istri?
Berikut penjelasan mengenai suami yang onani, yang dirangkum tvOnenews.com dari video ceramah Buya Yahya di YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya menjelaskan, seorang suami seharusnya melampiaskan syahwatnya ke istri dengan batasan yang masih wajar.
Namun Buya Yahya memaklumi jika suami sedang memiliki hasrat namun istri sedang haid atau menstruasi.
Namun meski alasan istri sedang haid atau menstruasi, Buya Yahya mengingatkan bahwa bahaya jika suami melampiaskan dengan film porno lalu onani.
Hal ini karena onani itu dilarang dalam ajaran Islam.
Load more