Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menyita uang tunai Rp 920 Miliar serta 51 Kg emas batangan dari rumah mantan Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
“MUI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung,” ujar Waketum MUI Anwar Abbas dalam keterangan yang diterima oleh tvOnenews.com di Jakarta pada Rabu (30/10/2024).
Menurut Anwar Abbas ini jelas-jelas merupakan tindakan yang sangat tidak berakhlak dan tidak bermoral.
Hal ini ditambah pelakunya adalah orang yang telah tahu dan mengerti tentang hukum.
“Semestinya mereka-mereka itu menegakkan hukum tapi pada kenyataannya mereka telah memperjual belikan hukum untuk kepentingan pribadi,” kata Anwar Abbas.
Dengan adanya kejadian ini, sontak nama baik MA benar-benar tercoreng.
“Lembaga tempat orang mencari dan menaruh harapan bagi mendapatkan keadilan ternyata disana terdapat orang-orang yang rakus dan tamak yang tidak lagi peduli terhadap nilai-nilai baik dan buruk serta benar dan salah,” ujar Anwar Abbas.
Maka dari itu, Anwar Abbas berharap, para pihak yang telah ditugasi menangani kasus ini agar dapat membongkar kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.
“Sehingga semua pelaku yang terlibat dapat diproses dengan sebaik-baiknya dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya sehingga nama baik Mahkamah Agung dapat dipulihkan kembali karena sudah dibersihkan,” harap Anwar Abbas.
Publik dihebohkan dengan penangkapan mantan pejabat MA Zarof Ricar.
Pasalnya, penyidik turut menemukan aset senilai Rp1 triliun di kediamannya.
Aset tersebut terdiri dari uang tunai rupiah dan mata uang asing dengan jumlah melebihi Rp920 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan emas seberat 51 kilogram.
Kejaksaan menduga harta-harta tersebut dikumpulkan oleh Zarof dari perannya sebagai makelar kasus di MA selama 10 tahun.
Sebagai informasi, Zarof Ricar diduga kerap menjadi makelar kasus di MA.
Bahkan tak tanggung-tanggung, Zarof Ricar disebut menjadi makelar kasus di MA selama 10 tahun.
Kini, Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh MA dalam kasus suap vonis bebas tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur di PN Surabaya.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan selama menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar diduga telah menerima gratifikasi untuk mengurus berbagai perkara di Mahkamah Agung.
"Saat menjabat (ZR) sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Zarof Ricar merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA periode 2017-2022.
Zarof termasuk dalam jajaran Eselon I. Jabatan Zarof setara dengan Direktur Jenderal ataupun Sekretaris Jenderal di kementerian-kementerian.
Eselon I merupakan jabatan struktural tertinggi di lembaga. Jenjang pangkat Eselon I terdiri dari dua, yakni Eselon IA dan Eselon IB.
Orang yang duduk di pangkat ini, memiliki golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang paling tinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Dengan golongan itu, maka Zarof berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.723.000 sampai Rp 6.114.500 untuk golongan IV/d atau Rp Rp3.880.400 sampai Rp 6.373.200 untuk golongan IV/e.
Gaji ini belum termasuk dengan tunjangan yang berhak diterima Zarof di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Setelah pensiun pada 2022, Zarof juga masih berhak mendapatkan uang pensiun. Adapun uang pensiun untuk PNS golongan IV/d adalah sebesar Rp1.748.100 sampai Rp4.755.000 dan untuk golongan IV/e sebesar Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100.(put/nba)
Load more