Adapun acara sosialisasi rekrutmen ini dihadiri oleh Menag RI Nasaruddin Umar sebagai pembuka gelaran ini, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Moch. Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim.
Sementara, seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama dan Kepala Bidang PHU di Indonesia turut menghadiri acara sosialisasi bertajuk proses penyeleksian PPIH 2025.
Arsad berkeinginan dari pengusungan tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas, dapat segera melakukan penambahan syarat dalam rekrutmen Petugas Haji 2025.
"Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas," jelas dia lagi.
Perihal batas usia, Ditjen PHU Kemenag menginformasikan usia 45 tahun menjadi batas maksimalnya. Namun, itu hanya untuk beberapa bidang layanan, salah satunya bagian Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH).
"PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun," tuturnya.
Kemenag juga menekankan kondisi kesehatan para calon petugas haji. Surat kesehatan menjadi syarat, seperti melalui Medical Check-Up (MCU) dan sebagainya.
Load more