tvOnenews.com - Apakah garuk-garuk saat shalat dapat menyebabkan batal shalatnya?
Rasa gatal terkadang muncul di waktu yang kurang tepat, misalnya ketika sedang shalat.
Bisa karena digigit nyamuk atau sebab lainnya, rasa gatal seolah tak tertahankan sehingga muncul keinginan untuk menggaruknya.
Lantas apakah menggaruk itu bisa menyebabkan shalat menjadi batal?
Atau justru ada batasan garukan yang diperbolehkan dalam shalat?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum garuk-garuk saat shalat.
Apakah garuk-garuk itu membatalkan shalat?
Buya Yahya menerangkan bahwa gerakan anggotan badan kecil tidak dianggap membatalkan shalat walaupun gerakannya lebih dari 3 kali.
Namun tentu harus ada alasan logis di balik gerakan tersebut, misalnya untuk menggaruk, bukan dengan sengaja bermain-main dengan gerakan.
"Contoh ada gatal di pipi kita, lalu kita garuk dengan jemari satu," terang Buya Yahya.
Jika menggaruk hanya dengan satu jari dan bagian lengan ataupun tangan lainnya tidak ikut gerak, maka gerakan tersebut tak membatalkan shalat walaupun lebih dari 3 kali.
"Tidak batal," ujar Buya Yahya.
"Karena jemari adalah anggota kecil, kalau digerakkan berkali-kali tidak batal," lanjutnya.
Namun yang batal adalah jika menggaruk lebih dari 3 kali dengan lengan serta tangan ikut bergerak.
"Tapi kalau garuknya (sampai membuat lengan ikut bergerak) dua, tiga, empat, batal, karena ini (tangan) anggota besar," jelas Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more