Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan menyampaikan, jika merujuk UU 33/2014 Pasal 4 maka ditegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
Namun, Haikal mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.
Hal itu kata Haikal Hasan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
Maka dari itu wajib diberikan keterangan tidak halal, seperti pada Ayat 3 Pasal tersebut.
"Yang enggak halal bagaimana? Lihat Pasal 2 Ayat 2 bahwa produk yang dikategorikan tidak halal, dikecualikan,” jelasnya.
Maka dalam pasal 2 Ayat 3, produk yang tidak bisa disertifikat halal wajib diberi keterangan tidak halal.
Load more