Sehingga nggak heran kalau banyak umat muslim sayang, dan memelihara kucing di Rumah.
Keberadaan binatang kucing di Rumah, pemilik terkadang membebaskan kucing bisa tidur di manapun.
Lalu, bagaimana hukumnya pakai sajadah yang ada bulu kucingnya?
Mengutip ceramah Buya Yahya yang dirangkum tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Jumat (1/11/24).
Buya Yahya menyebutkan bahwa binatang itu terbagi menjadi dua jenis yaitu halal dan haram. Simak penjelasannya.
“Binatang ada 2. Binatang yang halal dimakan dan binatang yang haram dimakan dalam mazhab Syafii,” jelas Buya Yahya.
“Binatang yang halal dimakan boleh anda cukur dan jadikan baju, namanya wol,” sambungnya.
Load more