Dengan demikian, hukum pakai sajadah yang ada bulu kucing tidak masalah. Buya Yahya mengambil kesimpulan dari kedua hadits itu dengan syarat.
Selama di sajadah bulu kucing tidak banyak, maka shalat Anda tetap sah. Sebaliknya, jika banyak umum bisa menggangu kenyamanan maka najis.
“Kebanyakan mengatakan kalau binatang tidak halal dimakan maka bulu-bulunya adalah termasuk yang tidak diperkenankan. Maka itu menjadi najis kalo memang banyak (bulunya),” ungkap Buya Yahya. (Klw)
Waallahualam
Load more