Jakarta, tvOnenews.com--Umum dipahami sajadah saat shalat sebagai anjuran agar menjaga kebersihan diri dan sebagai alas beribadah. Sebelum digunakan tentu harus dicek kembali secara teliti, apakah bersih atau tidak.
Pelihara kucing bagi kita sudah menjadi hal yang lumrah. Sebab dianggap binatang yang boleh hidup berdampingan dengan manusia dalam Islam.
Hal ini pun disoroti Buya Yahya, kalau pelihara kucing tidak lah dilarang. Sebab kucing ialah binatang peliharaan kesukaan di jaman Nabi Muhamad SAW.
Dalam sebuah hadits dikisahkan seorang perempuan disiksa dalam kubur dan divonis neraka, karena membiarkan kucing mati kelaparan.
Melansir dari NU Online, kalau hadits itu statusnya shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah bersabda dari Abdullah bin Umar;
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ، سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا، إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ. رواه مسلم.
Artinya; "Sungguh Rasulullah saw. telah bersabda, Ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing. Ia mengurung kucingnya sampai mati, lalu ia masuk neraka karenanya. Ia tidak memberikan makan dan minum kucingnya. Bahkan ia mengurungnya. Ia tidak meninggalkan makanan untuknya, sehingga ia memakan apa yang keluar dari bumi.”
Sehingga nggak heran kalau banyak umat muslim sayang, dan memelihara kucing di Rumah.
Keberadaan binatang kucing di Rumah, pemilik terkadang membebaskan kucing bisa tidur di manapun.
Lalu, bagaimana hukumnya pakai sajadah yang ada bulu kucingnya?
Mengutip ceramah Buya Yahya yang dirangkum tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Jumat (1/11/24).
Buya Yahya menyebutkan bahwa binatang itu terbagi menjadi dua jenis yaitu halal dan haram. Simak penjelasannya.
“Binatang ada 2. Binatang yang halal dimakan dan binatang yang haram dimakan dalam mazhab Syafii,” jelas Buya Yahya.
“Binatang yang halal dimakan boleh anda cukur dan jadikan baju, namanya wol,” sambungnya.
Sementara diketahui, kucing jadi binatang yang haram dimakan. Alias tidak boleh dimakan karena termasuk binatang bertaring.
Sehingga kata Buya binatang dianggap tidak halal (haram) pun juga ada perbedaan pendapat sebagian ulama.
Sebagaimana juga disampaikan dalam Hadits Muslim,
“Ketika Nabi Muhammad akan berwudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu. Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum lalu berwudhu”. (HR Muslim).
Kemudian, hadits Bukhari Rasulullah SAW Bersabda,
“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.” (HR. Bukhari)
Dengan demikian, hukum pakai sajadah yang ada bulu kucing tidak masalah. Buya Yahya mengambil kesimpulan dari kedua hadits itu dengan syarat.
Selama di sajadah bulu kucing tidak banyak, maka shalat Anda tetap sah. Sebaliknya, jika banyak umum bisa menggangu kenyamanan maka najis.
“Kebanyakan mengatakan kalau binatang tidak halal dimakan maka bulu-bulunya adalah termasuk yang tidak diperkenankan. Maka itu menjadi najis kalo memang banyak (bulunya),” ungkap Buya Yahya. (Klw)
Waallahualam
Load more