Jakarta, tvOnenews.com-- Ketika anda dan pasangan memutuskan untuk menikah, umum terbayangkan berapa jumlah anak yang ingin dimiliki. Hal ini bisa picu perdebatan, bolehkah menunda kehamilan? simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.
Menurut Buya Yahya dalam Islam keputusan untuk menunda kehamilan diperbolehkan. Dengan catatan yang utama kedua pihak menyepakati itu.
Juga adanya alasan kedua, karena ada kondisi kesehatan yang memungkinkan untuk menunda kehamilan.
"Ada cara yang sangat jelas tidak melibatkan orang lain, dan tidak membahayakan kedua pihak (suami-istri) tentunya sudah ada kesepakatan kebolehannya," kata Ustaz Buya dalam Youtubenya, Sabtu (2/11/2024).
Lebih lanjut, Buya Yahya menyampaikan kalau keputusan menunda anak dengan suami, bukanlah untuk membatasi jumlah anak dengan alasan tidak bisa kasih makan.
"Apabila suami atau istri menolak untuk punya anak itu salah, apalagi menolak karena takut nggak bisa kasih makan," katanya menambahkan.
Load more