"Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak (perceraian).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah).
Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun dibolehkan, namun perceraian adalah opsi terakhir ketika tidak ada lagi cara untuk memperbaiki hubungan suami istri.
Lalu bagaimana tentang talak?
Talak adalah hak suami untuk menceraikan istrinya.
Jika memang talak harus dilakukan, maka harus diberikan dalam keadaan tenang, dan tidak boleh diucapkan dalam keadaan emosi.
Talak juga harus diberikan dalam waktu yang tepat, seperti ketika istri dalam keadaan suci dari haid dan tidak ada hubungan suami istri selama masa tersebut.
Wallahu’alam
Load more