Padahal, secara aturan haji dengan visa ziarah tidak diperbolehkan.
Maka dari itu, menurutnya, untuk mencegah berulangnya kasus serupa, regulasi yang jelas berada di tangan Pemerintah Arab Saudi.
"Jadi, ini tergantung kepada kebijakan Pemerintah Arab Saudi," tandas Romo Syafi’i.
Sebagai informasi, Indonesia merupakan negara pengirim haji dan umrah terbesar ke Arab Saudi.
Berdasarkan data Kemenag, setiap tahun terdapat sekitar dua juta jiwa warga Indonesia melaksanakan umrah ke tanah suci.
Pada penyelenggaraan haji 2024, jamaah asal Indonesia diperkirakan mencapai 241 ribu jiwa.
Bahkan, jika digabungkan dengan pengguna visa ziarah, kata Romo Syafi’i jumlah jamaah haji diperkirakan mencapai 300 ribu lebih.
Load more