Adapun yang pertama, aspek eksternal yang akan dikelola oleh Majelis Masyayikh melalui evaluasi dan penilaian untuk memetakan serta mengembangkan strategi peningkatan mutu.
"Kedua, aspek internal yang ditangani oleh independen Dewan Masyayikh yang fokus pada pengawasan dan pengendalian mutu pendidikan di dalam pesantren," ujar Rozin.
Sementara Sekretaris Majelis Masyayikh, KH. A. Muhyiddin Khatib, menegaskan bahwa pengakuan formal melalui UU ini menjadi kebanggaan bagi pesantren.
Namun, dirinya mengingatkan bahwa dengan hadirnya undang-undang ini, beberapa pihak mungkin khawatir akan munculnya intervensi yang dapat mengubah nilai-nilai pesantren.
"Begitu UU ini lahir, ada beberapa kekhawatiran. Perlu kita pahami bersama agar tidak menjadi persoalan di antara kit,” tandas Muhyiddin.
“Kita semua, terutama para kiai, maqom-nya itu mengatur, bukan diatur," sambungnya.
Lebih lanjut, Muhyiddin menjelaskan, UU Pesantren adalah bagian dari upaya panjang untuk menguatkan posisi pesantren dalam pendidikan nasional.
Load more