Jakarta, tvOnenews.com - Publik dikejutkan dengan kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Bahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum di Komdigi bertambah dua orang.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam keterangan di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Wira menjelaskan dua tersangka tersebut terdiri dari satu orang oknum Kementerian Komdigi dan satu warga biasa.
Hal ini sungguh membuat banyak pihak prihatin karena judi jelas perbuatan yang merusak dan hingga ini belum tuntas ditumpas.
Sebagai umat Muslim tentu tahu bahwa judi atau maisir adalah perbuatan yang dilarang keras dalam ajaran Islam.
hal ini karena judi termasuk perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Load more