Menurutnya, baik imam yang tidak membaca qunut maupun makmum yang tetap ingin membacanya sendiri, keduanya tetap diperbolehkan selama masih dalam koridor tuntunan agama.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ketika imam tidak membaca qunut, makmum yang ingin tetap melakukannya secara pribadi diperbolehkan.
Hal ini berarti makmum bisa membaca qunut dengan suara yang rendah atau dalam hati, sehingga tidak mengganggu kekhusyukan jamaah lain.
Prinsip ini diambil untuk menjaga keharmonisan dan persatuan dalam beribadah.
“Kalau imam tidak qunut, tapi makmum tetap ingin qunut, ya silahkan, boleh, namun dengan pelan dan tidak mengganggu yang lain,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
Dengan demikian, makmum tidak dilarang untuk membaca doa qunut secara pribadi, tetapi harus memperhatikan adab dalam berjamaah.
Ustaz Adi Hidayat mengingatkan bahwa perbedaan pandangan mengenai qunut ini tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling menyalahkan.
Load more