Jakarta, tvOnenews.com-Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren akan memperkuat eksistensi di tengah perubahan zaman. Undang undang ini juga sekaligus menjaga nilai-nilai tradisional yang menjadi ciri khas lembaga pendidikan Islam tersebut.
"Sebagai pengakuan resmi, UU Pesantren memberi landasan hukum untuk menjamin kemandirian dan kekhasan pesantren," Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Terpenting, dalam Undang-undang Pesantren melibatkan Majelis Masyayikh sebagai badan independen yang bertanggung jawab dalam menjamin mutu pendidikan pesantren.
Nantinya Majelis Masyayikh akan berperan dalam mengawal kualitas pendidikan pesantren tanpa intervensi. Diharapkan karakteristik dan independensi pesantren tetap terjaga.
Menurutnya, sistem ini memiliki dua aspek utama. Pertama, aspek eksternal yang dikelola oleh Majelis Masyayikh melalui evaluasi dan penilaian untuk memetakan serta mengembangkan strategi peningkatan mutu.
Load more