"Kedua, aspek internal yang ditangani oleh independen Dewan Masyayikh yang fokus pada pengawasan dan pengendalian mutu pendidikan di dalam pesantren," kata dia.
Sekretaris Majelis Masyayikh, KH. A. Muhyiddin Khatib, juga menegaskan bahwa pengakuan formal melalui UU ini menjadi kebanggaan bagi pesantren.
Namun, ia mengingatkan bahwa dengan hadirnya undang-undang ini, beberapa pihak mungkin khawatir akan munculnya intervensi yang bisa mengubah nilai-nilai pesantren.
"Begitu UU ini lahir, ada beberapa kekhawatiran. Perlu kita pahami bersama agar tidak menjadi persoalan di antara kita. Kita semua, terutama para kiai, maqom-nya itu mengatur, bukan diatur," kata Muhyiddin.
Load more