Ia menjelaskan dari segi madzhab Imam Syafii yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Sangat jelas dalam madzhab Syafii, suami dan istri bila bersentuhan maka akan membatalkan wudhu.
"Pendapat yang dikukuhkan dalam madzhab Syafii adalah membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya.
Kendatinya, aturan ini berlaku untuk suami dan istri yang bersentuhan secara sengaja ataupun tidak sengaja dilakukan.
"Baik yang disentuh maupun yang menyentuh, sengaja atau tidak sengaja," tambahnya.
Sementara pada madzhab Maliki aturannya berbeda yaitu menganggap batalnya wudhu. Apabila sentuhannya dibarengi dengan syahwat.
Load more