Jakarta, tvOnenews.com - Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan bahwa nafkah bantuan yang diberikan istri bisa ditagih sebagai utang suami di kemudian hari.
Dalam Islam, nafkah adalah kewajiban seorang suami. Namun pada kenyataannya ada istri yang membantu suami dalam memberikan nafkah keluarga.
Hal ini dalam Islam boleh saja. Namun tidak wajib dan disebut dengan sedekah.
“Jika dalam rumah tangga, istri yang keluarkan nafkah artinya listrik istri yang bayar, misalnya, kontrak rumah ia yang bayar,” ujar Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
“Jika ia (istri) memasukan itu ke utang suami, dia itung semua lalu ingin menagih ke suami saat suaminya sudah kaya atau mampu itu boleh,” sambungnya.
Nafkah yang menjadi kewajiban suami itu termasuk tempat tinggal, makanan, pakaian, dan kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk kesejahteraan anak dan istrinya.
Memberikan nafkah adalah bagian dari tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh suami.
Load more