tvOnenews.com - Sangat disayangkan, kini fenomena wanita hamil diluar nikah semakin banyak dan sudah tidak asing lagi.
Tentunya, wanita hamil duluan masih menjadi hal yang tabu juga momok bagi masyarakat, khususnya di Indonesia.
Sebab, hal ini menandakan sebuah kemaksiatan akibat godaan setan dan termasuk dalam perbuatan zina.
Fenomena ini dapat menjadi pengingat agar selalu melindungi diri, keluarga hingga keturunan dari perbuatan maksiat yang mengakibatkan dosa zina.
Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam bila seorang pria menikahi wanita yang hamil duluan?
Dalam satu kajiannya, Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan tentang hukum seorang pria bila menikahi wanita yang hamil duluan.
Load more