Oleh sebab itu, Ustaz Khalid Basalamah akhirnya mendapatkan penjelasan dari para ulama Saudi.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan terdapat dua pendapat utama dari para ulama mengenai masalah menikahi wanita yang hamil duluan.
Pandangan pertama menyebutkan bahwa pernikahan itu sah.
"Memang ada pendapat, sebagian madzhab mengatakan sah saja pernikahan itu, dan ini dipegang oleh beberapa ulama fiqih," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Kalau tidak salah ini disebutkan madzhab Imam Maliki dan Syafi'i," lanjutnya.
Kemudian, Ustaz Khalid Basalamah menambahkan bila memang benar itu ayah kandungnya, maka sah menikahi sang wanita yang sudah hamil.
Namun tetap sang anak kelak tidak dinisbatkan kepada ayahnya.
Load more