Dari sinilah, menurutnya ada hikmah dari masa Iddah selama 3 kali masa haid sebagai pembersihan rahim dari sperma yang tersisa di dalamnya dari mantan suaminya.
"Maka pendapat kedua menyatakan tidak boleh, ada janinnya," ucap Ustaz Khalid Basalamah.
"Maka dibiarkan itu lahir, suci setelah masa nifas, baru nikah," terusnya.
Apabila sudah terlanjur menikah, maka harus dilakukan pernikahan ulang dan bertaubat.
"Anda boleh memilih salah satunya, tapi saya pribadi lebih cenderung pada pendapat yang kedua," tandasnya. (far/kmr)
Load more