tvOnenews.com - Sangat disayangkan, kini fenomena wanita hamil diluar nikah semakin banyak dan sudah tidak asing lagi.
Tentunya, wanita hamil duluan masih menjadi hal yang tabu juga momok bagi masyarakat, khususnya di Indonesia.
Sebab, hal ini menandakan sebuah kemaksiatan akibat godaan setan dan termasuk dalam perbuatan zina.
Fenomena ini dapat menjadi pengingat agar selalu melindungi diri, keluarga hingga keturunan dari perbuatan maksiat yang mengakibatkan dosa zina.
Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam bila seorang pria menikahi wanita yang hamil duluan?
Dalam satu kajiannya, Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan tentang hukum seorang pria bila menikahi wanita yang hamil duluan.
Seperti apa penjelasan dari Ustaz Khalid Basalamah mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan pada kanal YouTube Islampedia88, Ustaz Khalid Basalamah mengatakan dirinya pernah menanyakan hal ini kepada para ulama di Saudi.
"Saya pernah tanyakan sendiri ini kepada para syaikh di Saudi, dan saya sampai dibacakan kitab oleh beliau," ungkap Ustaz Khalid Basalamah pada tayangan YouTube Islampedia88.
Ustaz Khalid Basalamah. (Ist)
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, dirinya perlu menanyakan hal ini kepada para syaikh, sebab fenomena tersebut kerap terjadi di masyarakat.
"Di Indonesia ini dijadikan sebagai senjata, kalau ada seseorang suka perempuan lalu tidak disetujui orang tuanya maka hamil dulu," ujarnya.
"Sengaja buat kecelakaan itu supaya mereka dinikahkan," terusnya.
Oleh sebab itu, Ustaz Khalid Basalamah akhirnya mendapatkan penjelasan dari para ulama Saudi.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan terdapat dua pendapat utama dari para ulama mengenai masalah menikahi wanita yang hamil duluan.
Pandangan pertama menyebutkan bahwa pernikahan itu sah.
"Memang ada pendapat, sebagian madzhab mengatakan sah saja pernikahan itu, dan ini dipegang oleh beberapa ulama fiqih," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Kalau tidak salah ini disebutkan madzhab Imam Maliki dan Syafi'i," lanjutnya.
Kemudian, Ustaz Khalid Basalamah menambahkan bila memang benar itu ayah kandungnya, maka sah menikahi sang wanita yang sudah hamil.
Namun tetap sang anak kelak tidak dinisbatkan kepada ayahnya.
"Kalau sudah menikah dan itu memang pemilik sperma maka sah saja nikahnya tetapi tetap disepakati anak dari hasil zina tidak dinisbatkan kepada pemilik sperma walau pernikahannya sah," jelasnya.
Sementara itu, pendapat kedua yang dipegang oleh Ustaz Khalid Basalamah.
"Ada pendapat lain, saya pribadi cenderung kepada pendapat kedua, pernikahannya tidak sah," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
"Karena Nabi SAW melarang wanita yang sedang hamil dinikahi," sambungnya.
Maka menurut pendapat kedua ini tak boleh menikahi wanita yang sedang hamil.
"Maka disini pendapat ulama mengatakan wanita yang hamil tidak boleh nikah sampai diletakkan, tidak boleh seseorang di antara kalian menimpakan benihnya di atas benih saudaranya," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Kalau sudah terlanjur perempuan itu hamil maka nggak boleh laki-laki lain datang menikahi kemudian menikahi benih baru," lanjutnya.
Dari sinilah, menurutnya ada hikmah dari masa Iddah selama 3 kali masa haid sebagai pembersihan rahim dari sperma yang tersisa di dalamnya dari mantan suaminya.
"Maka pendapat kedua menyatakan tidak boleh, ada janinnya," ucap Ustaz Khalid Basalamah.
"Maka dibiarkan itu lahir, suci setelah masa nifas, baru nikah," terusnya.
Apabila sudah terlanjur menikah, maka harus dilakukan pernikahan ulang dan bertaubat.
"Anda boleh memilih salah satunya, tapi saya pribadi lebih cenderung pada pendapat yang kedua," tandasnya. (far/kmr)
Load more