"Mengangkat anak hukumnya haram jika diartikan sebagai pengangkatan anak untuk diubah nasabnya," tegas Buya Yahya.
Maka dari itu, Buya Yahya mengingatkan setiap Muslim agar jangan pernah mengadopsi anak dengan niat untuk mengubah nasab.
"Dia punya bapak, lalu Anda ambil kemudian bapaknya dinisbatkan di aktanya, itu adalah haram dan tidak diperkenankan," jelas Buya Yahya.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT Surah Al Ahzab ayat 5.
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu) Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab: 5).
Maka berdasarkan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa.
Fatwa ini diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional MUI tahun 1984 yang berlangsung pada bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984.
Berikut isi lengkap dari Fatwa MUI soal adopsi anak.
Load more