Namun ada cara dalam Islam agar anak laki-laki yang diadopsi (anak angkat) dapat menjadi mahram bagi ibu angkatnya yakni melalui penyusuan.
Penyusuan dalam Islam disebut dengan radha’ah.
Jika seorang anak angkat yang usianya di bawah dua tahun disusui oleh seorang perempuan sebanyak lima kali susuan yang mengenyangkan, maka anak angkat itu menjadi anak susuan bagi perempuan tersebut.
Setelah penyusuan, barulah anak angkat itu dianggap sebagai mahram ibu angkatnya.
Itulah penjelasan mengenai anak angkat atau anak hasil adopsi dalam Islam.
Semoga bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam.
Wallahu’alam bishawab
Load more