Maka jika suami berkata “Engkau tertalak pada awal bulan Ramadhan,” maka, terhitung sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Syaban, talak si suami kepada istrinya jatuh.
jadi talak itu bukan jatuh sejak ia mengucapkan, namun berdasarkan waktu yang diucapkannya.
Namun hal ini tentu berbeda halnya jika talak itu disandarkan pada waktu yang telah lalu.
Misalnya suami berkata “Engkau tertalak kemarin,” maka talak tersebut menjadi talak munajjaz.
Maka artinya talak itu jatuh sejak diucapkan, karena mustahilnya menyandarkan sesuatu kepada waktu lampau.
Talak ketiga adalah Mu‘allaq atau talak bersyarat, atau yang lebih dikenal dengan “talak ta‘liq”.
Talak ta‘liq adalah talak yang digantungkan terjadinya pada suatu perkara di masa yang akan datang.
Load more