"Calo dalam arti memberikan bantuan kepada orang yang ingin membeli tiket dengan tenaganya, maka sangat sah kalau dia mau menaikkan harga," ungkap Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (7/11/2024).
Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu memberikan perbedaan arti calo tiket. Ada orang yang sengaja bekerja sama dengan perusahaan dan hasil tenaganya sendiri.
Menurut Buya, orang yang kongkalikong dengan perusahaan penyedia tiket maka hukumnya haram.
"Ini dia kejahatan, jadi jalur resminya ditutup, akhirnya calo bisa liar nanti," tegasnya.
"Rupanya calo bisa kerja sama dengan penjual tiket, itu tiket apa saja," sambung dia.
Load more