Sementara terkait skema Tanazul, Menag menjelaskan bahwa kebijakan ini dalam rangka mengurangi kepadatan jemaah haji saat mabit (menginap) di tenda Mina.
Konsep dari tanazul adalah jemaah yang tinggal di hotel dekat area jamarat nantinya akan kembali ke hotel.
Jemaah haji yang ikut tanazul artinya tidak akan menempati tenda di Mina.
Maka dengan ini, jumlah jemaah yang ada di tenda di Mina otomatis akan berkurang.
Namun konsep tanazul ini kata Menag haruslah dibicarakan lebih rinci.
"Itu akan kita bicarakan secara detail," jelas Menag.
Kemudian kata Menag, satu hal lagi yang menjadi perhatian Menag untuk dibahas dalam Mudzakarah Perhajian adalah terkait dengan Ijtima Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024.
Load more