Secara singkat hal ini dituturkan oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâh:
أقل الغسل تعميم بدنه بالماء
Artinya: “Paling sedikit memandikan mayit adalah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan.” (Beirut: Darul Minhaj, 2009)
Kemudian oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013), dijelaskan lebih rinci secara teknis cara ini dilakukan dengan menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit kemudian menyiramkan air secara merata ke tubuhnya.
Maka jika cara ini telah dilakukan dengan benar dan baik maka mayit bisa dikatakan telah dimandikan dan gugurlah kewajiban orang yang hidup terhadap si mayit.
Kemudian yang kedua dari cara memandikan jenazah adalah secara sempurna sesuai dengan sunnah.
Load more