Cara kedua ini dijelaskan oleh Syekh Salim dengan menjelaskan:
وأكمله ان يغسل سوأتيه وأن يزيل القذر من أنفه وأن يوضأه وأن يدلك بدنه بالسدر وأن يصب الماء عليه ثلاثا
Artinya: “Dan sempurnanya memandikan jenazah adalah membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyunya dengan air sebanyak tiga kali.”
Kemudian secara teknis Dr. Musthafa Al-Khin menjelaskan cara kedua ini sebagai berikut:
- Jenazah atau mayit diletakkan di tempat yang sepi di atas tempat yang tinggi seperti papan kayu atau lainnya dan auratnya ditutup dengan kain.
- Pada zaman sekarang ini, bisa diletakkan di tempat yang disebut dengan keranda yang terbuat dari bahan aluminium atau sejenisnya yang tahan air.
- Posisikan jenazah duduk sedikit miring ke belakang dengan ditopang tangan kanan yang memandikannya.
- Ketika proses ini, pemandi jenazah harus gunakan tangan kirinya untuk mengurut bagian perut jenazah dengan penekanan agar apa yang ada di dalam tubuh jenazah keluar.
- Bungkus tangan kiri pemandi dengan kain atau sarung tangan kemudian basuhlah lubang depan dan belakang si jenazah.
- Bersihkan mulut dan hidung jenazah serta wudhukanlah sebagaimana wudhunya orang hidup.
- Basuhlah kepala dan muka si mayit atau jenazah dengan menggunakan sabun atau lainnya dan menyisir rambutnya bila memiliki rambut.
- Ketika menyisir jenazah harus diperhatikan baik-baik, karena jika ada rambut yang tercabut maka harus dikembalikan lagi ke asalnya untuk ikut dikuburkan.
- Basuh seluruh sisi kanan tubuh dari yang dekat dengan wajah, kemudian basuh sisi kiri badan juga dari yang dekat dengan wajah.
- Basuh bagian sisi kanan dari yang dekat dengan tengkuk, lalu basuh bagian sisi kiri juga dari yang dekat dengan tengkuk.
- Semua orang yang memandikan jenazah harus meratakan air ke seluruh tubuh si mayit dengan cara ini.
- Proses ini baru dihitung satu kali basuhan.
- Disunahkan oleh Nabi untuk mengulangi dua kali lagi sebagaimana basuhan tersebut sehingga sempurna tiga kali basuhan.
- Selain itu juga disunahkan untuk mencampur sedikit kapur barus di akhir basuhan bila si mayit bukan orang yang sedang ihram.
Dalam Darul Kutub Islamiyah, 2008, Syekh Nawawi dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menuturkan bahwa ketika memandikan jenazah disunahkan basuhan pertama dengan daun bidara.
Kemudian disunnahkan basuhan kedua dilakukan guna menghilangkan daun bidara tersebut.
Halaman Selanjutnya :
Sementara basuhan ketiga dengan air bersih yang diberi sedikit kapur barus yang sekiranya tidak sampai merubah air.
Load more