Sementara basuhan ketiga dengan air bersih yang diberi sedikit kapur barus yang sekiranya tidak sampai merubah air.
Ketiga proses basuhan ini dianggap sebagai satu kali dan disunahkan mengulanginya dua kali lagi seperti basuhan-basuhan tersebut.
Menurut Dr. Musthafa Al-Khin, mayit laki-laki harus dimandikan oleh orang laki-laki dan sebaliknya jenazah perempuan harus dimandikan oleh orang perempuan.
Namun seorang laki-laki boleh memandikan istrinya dan seorang perempuan boleh memandikan suaminya.
Akan tetapi ada satu hal yang perlu diketahui yakni dalam Islam disyariatkan bahwa memandikan mayit adalah dalam rangka memuliakan dan membersihkannya.
Maka memandikan jenazah wajib dilakukan kepada setiap mayit Muslim kecuali orang yang mati syahid di dalam peperangan.
Load more