Jakarta, tvOnenews.com - Memandikan jenazah adalah salah satu kewajiban dalam Islam yang termasuk dalam fardhu kifayah.
Fardhu kifayah sendiri artinya kewajiban kolektif yang jika sudah dilaksanakan oleh sebagian umat Muslim, gugur kewajiban tersebut bagi yang lain.
Hal ini karena kematian adalah satu hal yang pasti dan ketika ada yang meninggal dunia, maka haruslah dimandikan.
Oleh karenanya, sebagai umat Islam yang baik, marilah kita mempelajari bagaimana cara memandikan jenazah.
Hal pertama yang harus dipahami saat memandikan jenazah adalah sudah memenuhi makna mandi dan cukup untuk memenuhi kewajiban terhadap jenazah.
Secara singkat hal ini dituturkan oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâh:
أقل الغسل تعميم بدنه بالماء
Artinya: “Paling sedikit memandikan mayit adalah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan.” (Beirut: Darul Minhaj, 2009)
Kemudian oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013), dijelaskan lebih rinci secara teknis cara ini dilakukan dengan menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit kemudian menyiramkan air secara merata ke tubuhnya.
Maka jika cara ini telah dilakukan dengan benar dan baik maka mayit bisa dikatakan telah dimandikan dan gugurlah kewajiban orang yang hidup terhadap si mayit.
Kemudian yang kedua dari cara memandikan jenazah adalah secara sempurna sesuai dengan sunnah.
Cara kedua ini dijelaskan oleh Syekh Salim dengan menjelaskan:
وأكمله ان يغسل سوأتيه وأن يزيل القذر من أنفه وأن يوضأه وأن يدلك بدنه بالسدر وأن يصب الماء عليه ثلاثا
Artinya: “Dan sempurnanya memandikan jenazah adalah membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyunya dengan air sebanyak tiga kali.”
Kemudian secara teknis Dr. Musthafa Al-Khin menjelaskan cara kedua ini sebagai berikut:
Dalam Darul Kutub Islamiyah, 2008, Syekh Nawawi dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menuturkan bahwa ketika memandikan jenazah disunahkan basuhan pertama dengan daun bidara.
Kemudian disunnahkan basuhan kedua dilakukan guna menghilangkan daun bidara tersebut.
Sementara basuhan ketiga dengan air bersih yang diberi sedikit kapur barus yang sekiranya tidak sampai merubah air.
Ketiga proses basuhan ini dianggap sebagai satu kali dan disunahkan mengulanginya dua kali lagi seperti basuhan-basuhan tersebut.
Menurut Dr. Musthafa Al-Khin, mayit laki-laki harus dimandikan oleh orang laki-laki dan sebaliknya jenazah perempuan harus dimandikan oleh orang perempuan.
Namun seorang laki-laki boleh memandikan istrinya dan seorang perempuan boleh memandikan suaminya.
Akan tetapi ada satu hal yang perlu diketahui yakni dalam Islam disyariatkan bahwa memandikan mayit adalah dalam rangka memuliakan dan membersihkannya.
Maka memandikan jenazah wajib dilakukan kepada setiap mayit Muslim kecuali orang yang mati syahid di dalam peperangan.
Itulah cara memandikan jenazah yang dilansir tvOnenews.com dari NU Online.
Wallahu a’lam bishawab
Load more