tvOnenews.com - Ustaz Abdul Somad menguraikan soal hukum masjid yang ingin dijadikan sebagai tanah warisan oleh pemiliknya.
Namun, tidak sedikit dari mereka menginginkan jika meninggal dunia, kata Ustaz Abdul Somad (UAS), bangunan masjid itu akan menjadi tanah warisan.
UAS mendapat sebuah pertanyaan menarik dari jemaahnya terkait tanah warisan berbentuk masjid. Apalagi kalau bangunannya memiliki ukuran besar dan sangat megah.
"Bolehkah masjid itu diwariskan? Masjid itu tanah wakaf, tidak diwariskan, tidak dijual, tidak dihibahkan," ungkap UAS dalam suatu ceramah dinukil dari kanal YouTube Aby Ghozali, Sabtu (9/11/2024).
Tanah warisan memang selalu menjadi perdebatan, terutama akan melibatkan terhadap ahli waris yang sah dan ilegal.
Pemiliknya memiliki tujuan baik hingga berniat mewariskan kepada ahli waris. Tanah ini harus tetap dilindungi apabila pemiliknya telah meninggal dunia.
Meski begitu, pembagian harta warisan juga harus menjadi perhatian seksama. Aturan yang berlaku harus dilakukan adanya keterangan secara tertulis.
Bukti pembagian ini juga harus mendapat kesaksian minimal diketahui oleh keluarga, kepala desa, serta tokoh adat.
Perihal waris tanah masjid telah menjadi penjelasan dalam Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Salah satu poinnya menjelaskan status tanah masjid apakah perlu wakaf atau tidak. MUI mengeluarkan fatwa terdapat pedoman yang telah dijelaskan dalam dalil Al Quran.
Dari dalil Al Quran melalui Surat Al Jinn Ayat 18 menerangkan status masjid, Allah SWT berfirman:
وَّاَنَّ الْمَسٰجِدَ لِلّٰهِ فَلَا تَدْعُوْا مَعَ اللّٰهِ اَحَدًاۖ
Artinya: "Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allah. Maka, janganlah menyembah apa pun bersamaan dengan (menyembah) Allah." (QS. Al Jinn, 72:18)
UAS menyinggung kebanyakan pemilik tanah mengibahkan masjid kepada nazir masjid sebagai pihak pengelola atau bertanggung jawab atas segala harta benda di dalam bangunan tersebut.
"Wahai bapak ketua masjid, urus akte tanah masjid ke BPN (Badan Pertahanan Nasional). Nanti di Badan Pertahanan Nasional, ada pemilik nazir masjid," terangnya.
"Kalau tidak, tanah itu akan dituntut oleh ahli-ahli waris. Alhamdulillah itu telah diatur oleh NKRI," tandasnya.
Status masjid menjadi tanah wakaf yang sama sekali statusnya tidak bisa diubah dalam warisan maupun bentuk lainnya diterangkan langsung melalui hadits riwayat Rasulullah SAW, begini bunyinya:
وَوَقَفَ عُمَرُ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - أَرْضًا أَصَابَهَا بِخَيْبَرَ بِأَمْرِهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَشَرَطَ فِيهَا شُرُوطًا مِنْهَا أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُورَثُ وَلَا يُوهَبُ وَأَنَّ مَنْ وَلِيَهَا يَأْكُلُ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمُ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ رَوَاهُ الشَّيْخَانِ
Artinya: "Sahabat Umar mewakafkan tanah yang beliau dapatkan saat perang Khaibar atas perintah Nabi. Umar mensyaratkan di dalamnya beberapa syarat, di antaranya tidak boleh dijual pangkalnya, tidak boleh diwariskan, tidak boleh dihibahkan, orang yang mengurusnya boleh memakan darinya dengan baik atau memberi makan kerabatnya dengan nominal sewajarnya." (HR. al-Bukhari & Muslim)
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more