Dalam Al Majmu Nomor 221, Imam Nawawi menerangkan kebolehan shalat di atas ranjang, seperti ini bunyinya:
"Syarat shalat Fardhu adalah menghadap kiblat. Seandainya sudah menghadap kiblat dan memenuhi rukun shalat, lalu shalat tersebut dilakukan di atas tandu atau ranjang (kasur) atau di atas punggung hewan tunggangan di mana dilakukan sambil berdiri, maka shalatnya tetap sah menurut pendapat yang paling kuat. Hal ini disamakan dengan shalat di atas perahu."
Shalat akan tetap sah apabila kondisi ranjang atau kasur masih suci, tidak bergerak atau berayun layaknya perahu di atas air, dan kening-hidungnya tetap menempel saat sujud.
Wallahu A'lam Bishawab.
(udn/hap)
Load more