tvOnenews.com - Ustaz Adi Hidayat sering mendengar beberapa orang mukmin mengerjakan shalat dengan caranya masing-masing.
Kalangan yang membiasakan shalat sampai memilih di atas kasur yang empuk terletak pada kaum laki-laki. Ustaz Adi Hidayat (UAH) akhirnya mengingatkan aspek dari segi tata cara dan syarat ibadah yang benar.
Sebelum ke pembahasan kasur yang empuk, UAH menerangkan secara detail soal rukun, tata cara, dan syarat sah shalat.
"Jadi enggak pake peci pun tidak apa-apa, dan bukan syarat shalat," ungkap UAH dinukil dalam YouTube taman bahagia, Sabtu (9/11/2024).
Kegunaan peci, menurut UAH, dapat menghalau dan merapikan rambut agar tidak melewati dari batas kening. Ini berfungsi saat sujud tetap menempel ke alas atau sajadah.
"Kecuali hal yang ringan, kalau ringan itu seperti mukena untuk perempuan. Atau misalnya seperti kain tertentu seperti sajadah, boleh," jelas dia.
"Sepanjang tidak terlampau empuk. Awas ingat, saya ingatkan," sambungnya.
Pada dasarnya, penceramah karismatik asal Pandeglang itu menyampaikan soal ibadah menggunakan alas yang sangat empuk. Ada larangan berasal dari Nabi Muhammad SAW saat umatnya sedang sujud.
Kebanyakan orang sampai menggunakan sajadah atau alas yang berbasis bantalan. Fungsinya agar tetap merasa nyaman saat sujud kepada Allah SWT.
"Kata Nabi, kalau engkau sujud, tempelkan dengan sempurna. Sehingga terasa, ada penempelan antara kening dengan tempat sujud," tuturnya.
Nabi Muhammad SAW lebih menganjurkan umatnya memilih alas lumayan keras dan tidak terlampau empuk. UAH menyebutkan sangat berpengaruh terhadap kesehatan tubuh.
Ini telah menjadi penelitian oleh beberapa pihak termasuk tim medis soal keutamaan shalat selain meraih pahala besar.
"Itu enak, jadi kita tuh kayak sujud tuh mengalir kepuncak, kedalam kepala kita, ke bagian yang tengah ini," imbuhnya.
Meski begitu, ada beberapa hadits riwayat menerangkan shalat di atas kasur empuk masih boleh.
Dari Ibnu Abbas RA meriwayatkan hadits terkait shalat di atas kasur empuk, Rasulullah SAW bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
Artinya: "Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri." (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam Al Majmu Nomor 221, Imam Nawawi menerangkan kebolehan shalat di atas ranjang, seperti ini bunyinya:
"Syarat shalat Fardhu adalah menghadap kiblat. Seandainya sudah menghadap kiblat dan memenuhi rukun shalat, lalu shalat tersebut dilakukan di atas tandu atau ranjang (kasur) atau di atas punggung hewan tunggangan di mana dilakukan sambil berdiri, maka shalatnya tetap sah menurut pendapat yang paling kuat. Hal ini disamakan dengan shalat di atas perahu."
Shalat akan tetap sah apabila kondisi ranjang atau kasur masih suci, tidak bergerak atau berayun layaknya perahu di atas air, dan kening-hidungnya tetap menempel saat sujud.
Wallahu A'lam Bishawab.
(udn/hap)
Load more