tvOnenews.com - Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mendapat pertanyaan dari jemaahnya tentang ahli waris.
"Jika ada seorang ibu yang tidak mau lagi mengakui sang anak, akibat buah hatinya telah melakukan kesalahan besar. Sampai-sampai menghapus atau mencoret nama dari KK, dan menghilangkan jejak surat hak waris di notaris. Apakah sudah masuk pembatalan hukum waris dalam agama Islam?," tanya jemaah kepada Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (9/11/2024).
Sebagai pendakwah, Buya Yahya turut menjawab dengan santai perihal anak tidak mendapat jatah sebagai ahli waris dan memaparkan tentang nasab.
Pendakwah kelahiran dari Blitar itu menyampaikan ahli waris harus tetap diperuntukkan kepada orang yang masih memiliki tali keluarga.
Load more