Itu telah bersifat tetap dan tidak bisa dibantah perihal hukum waris dalam ajaran agama Islam.
"Anak badung, kurang ajar, bapak yang tidak bertanggung jawab tetap saling waris mewaris!," ungkap Buya Yahya.
Dalam suatu kajiannya, sang penceramah karismatik itu menegaskan bahwa ahli waris tidak bersifat terhadap dua hal.
Pertama, status orang tersebut berbeda keyakinan agamanya. Kedua adalah pembunuhan.
"Anak bunuh bapaknya, tidak akan mewarisi. Karena kalau diizinkan mewarisi nanti semuanya membunuh biar cepat dapat bagian," tuturnya.
Soal nasab, menurutnya, tidak bisa dibantah meski ada niat pembatalan bersikeras anak tak boleh menjadi ahli waris.
"Biar pun dibatalkan tidak ada, tidak ada pembatalan nasab biar pun di akta tidak akan batal secara hakikat. Tak boleh nasabnya batal, bakal tidak sah nanti dan hukumnya bersifat haram," kata dia.
Load more