Jakarta, tvOnenews.com-Hasil investasi setoran awal biaya haji boleh digunakan untuk membiayai jamaah calon haji lain. Demikian hasil putusan penting gelaran Mudzakarah Perhajian yang diinisiasi oleh Kementerian Agama. "Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lain adalah mubah," ujar Pengasuh Ponpes Buntet Cirebon Aris Ni'matullah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Sejak 7-9 November 2024 Mudzakarah Perhajian digelar di Bandung. Forum ini diikuti sejumlah ahli fikih dari sejumlah ormas, akademisi, praktisi haji, Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.
Setidaknya, ada tiga isu utama yang dibahas, yaitu hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lain.
Kemudian, skema tanazul (meninggalkan) mabit di tenda Mina, serta hukum menyembelih dan mendistribusikan hewan Dam di luar tanah haram.
Hasil Mudzakarah, utamanya soal Nilai Manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ini sebagai respons dari Ijtima Komisi Fatwa MUI.
Hasil Ijtima' Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima' Ulama/VIII/2024 mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain
Menurut KH Aris Ni’matullah, penentuan persentase besaran pemanfaatan hasil investasi setoran awal BPIH itu, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jamaah calon haji masa tunggu (waiting list) maupun jamaah calon haji yang berangkat pada tahun berjalan.
Load more