"Secara otomatis akan menjadi tanah wakafnya yang tidak boleh diganggu. Yang dimaksud ini adalah wakaf untuk kuburan itu, secukupnya itu saja, tidak boleh diganggu," tuturnya.
"Prinsipnya, pada suatu areal tanah yang dibeli, kemudian ada kuburan, nah kuburan itu tidak bisa diperjualbelikan, itu menyangkut kehormatan seorang manusia," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more